Bendahara Umum (Bandum) PBNU, Mardani H Maming mengakui, bahwa pemanggilan dan di periksa KPK, Kamis (2/6/2022) kemarin terhadap dirinya adalah terkait Haji Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group.
"Saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam," singkat Mardani.
Baca Juga: Tokoh Ini Sebut Jokowi Harusnya Malu Hadiri Formula E, Istana: Wakil Rakyat Komentarnya Gini...
Kabar mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di panggil KPK mulai di ragukan. Pasalnya, beradar informasi berbagai kalangan awak media bahwa Sabtu (4/6/2022) malam lalu , beredar KPK pemanggilan Mardani untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu dengan Surat Pemanggilan KPK itu bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022, perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dwidjono, Lucky Omega Hasan, mengakui, pihaknya tidak mengetahui soal surat pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming tersebut.
“Kami Tim Kuasa Hukum tidak mengetahui atau ada informasi mengenai surat panggilan tersebut. Kami hanya mengetahui bahwa pemeriksaan Mardani H Maming di KPK pada Kamis itu berkaitan dengan peralihan IUP. Hal itu berdasarkan informasi yang kami terima dari klien kami bahwa dirinya menyatakan sudah pernah di datangi KPK di lapas dan dimintai keterangan perihal peralihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN di mana Mardani saat itu menjadi Bupati yang menerbitkan SK Peralihan IUP,” kata Lucky dalam keterangan resminya terkait pemanggilan Mardani
SK Peralihan yang dimaksud Lucky adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011.
Baca Juga: Suksesnya Anies Gelar Formula E Adalah Kartu Mati PSI dan Giring Ganesha!
Perlu diketahui, Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: