Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Ini Tanggapan KemenPPPA
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh Panti Asuhan inisial SM (63) terhadap seorang anak asuhnya laki-laki inisial NF (12) di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kasus ini perlu mendapatkan penanganan serius dan memberikan sanksi hukum berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Perbuatan terduga pelaku yang seorang pengasuh Panti Asuhan sangat tercela. Terduga pelaku dipercaya mengasuh anak-anak laki-laki agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, nyatanya merusak kepercayaan itu dengan perbuatan kejinya melakukan sodomi," tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan pers Senin(6/6/2022).
Baca Juga: Kawal UU TPKS Lewat DRPPA, Kemen-PPPA Berharap Dapat Tekan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Nahar menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan pendampingan hukum dan psikis. KemenPPPA melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan penjangkauan terhadap korban, membantu memulihkan mental dan trauma korban atas peristiwa yang dialaminya.
Nahar mengatakan terduga pelaku telah melakukan perbuatan kejinya, sodomi dan mempertontonkan film porno lewat ponsel kepada anak asuhnya sejak 2019 – 2022 selama di Panti Asuhan, yang juga sekaligus taman pengajian. Kasus ini akhirnya terungkap karena korban anak berani memberontak dan melaporkan perbuatan pelaku kepada salah seorang kerabatnya.
"Saat ini ada satu korban anak yang melapor. Apabila masih ada korban anak asuh lainnya di Panti Asuhan tersebut, kami harapkan untuk berani bicara dan melapor," kata Nahar.
Polres Bitung bertindak cepat menangkap terduga pelaku, dan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban anak serta menyita barang bukti ponsel.
Baca Juga: Suksesnya Anies Gelar Formula E Adalah Kartu Mati PSI dan Giring Ganesha!
"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum hingga reintegrasi sosial korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat perlu dan menjadi perhatian serius kami dan mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya," tegas Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar