Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Ini Tanggapan KemenPPPA

Oknum Pengasuh Panti Asuhan di Bitung Diduga Sodomi Sejumlah Bocah, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Nahar mendesak lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama, atau lembaga pengasuhan wajib melakukan pencegahan dan pengawasan perlindungan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Masyarakat dan instansi yang berwenang diharapkan turut melakukan pengawasan, serta orang tua juga diharapkan tidak melepaskan anak sepenuhnya dalam pengawasan pendidik, namun bertanggung jawab memberikan perhatian dan memantau perkembangan anak. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 dan dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat 1, 2, 5, 6 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga: Kunci Pengendalian Ketersediaan Minyak Goreng, Menko Luhut: Keseimbangan Industri Hulu dan Hilir

Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi dari pelaku sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang penialainnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan kerugian atas penderitaan yang berkaitan langsung, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau kerugian lain yang diderita korban akibat kekerasan seksual (Pasal 30).

Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat, dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik (Pasal 31).

Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi untuk biaya restitusi, maka terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya (Pasal 33 ayat 7) dan negara dapat memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang dibayar oleh pelaku kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan (Pasal 35 ayat 1).

Baca Juga: Kapan Kita Pulang, Cuitan Ridwan Kamil Soal Eril yang Bikin Semua Terharu

Di samping itu, ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: