Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP

Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menegaskan, perlunya membangun pengembangan kompetensi dan karier yang intensif bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sugeng menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang tertera pada lampiran poin 35 huruf d, disebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus mengalokasikan anggaran untuk diklat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemda.

Baca Juga: Kepala BPSDM Kemendagri Kunjungi BNPT, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Terorisme di Kalangan ASN

"Daerah perlu mengalokasikan anggaran paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi untuk diklat ASN. Sedangkan bagi pemerintah kabupaten/kota, paling sedikit 0,16% dari total belanja daerah yang dianggarkan pada SKPD, yang secara fungsional menangani pengembangan sumber daya manusia," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Adapun diklat bagi Satpol PP tersebut untuk memperkuat kapasitasnya dalam menjalankan tugas. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Sugeng menyampaikan, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang perannya sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Peran itu seperti dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat umum dan pelayanan publik, serta ikut aktif dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dalam implementasinya, Satuan Polisi Pamong Praja telah didukung dengan penyediaan peraturan perundang-undangan, kelembagaan yang agile pasca-penyederhanaan birokrasi. Ketersediaan sumber daya manusia yang telah beralih menjadi jabatan fungsional dan transformasi mindset dan culture set dari sifat arogan menjadi sifat humanis dan persuasif,” tutur Sugeng.

Karena itu, tambah dia, diklat tersebut digelar untuk membekali para pejabat fungsional Satpol PP agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Upaya ini juga untuk membekali para jabatan fungsional Satpol PP yang akan menghadapi uji kompetensi sebagai syarat kenaikan jabatan ke jenjang lebih tinggi.

Sugeng berharap, untuk menjamin konsistensi dan keberlanjutan perubahan, para peserta dapat serius mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Dengan demikian, peserta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kerja masing-masing dalam menegakkan Perda dan Perkada.

Baca Juga: Beres Formula E, Giring Ganesha Langsung Hajar Anies Baswedan: Kemacetan, Banjir...

"Ini utamanya, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: