Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana menutup tujuh perusahaan pelat merah yang dinilai tidak dapat berkembang dan berproduksi dengan maksimal.
Adapun dari tujuh perusahaan, tiga di antaranya telah ditutup oleh Menteri BUMN Erick Thohir akibat sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun ke belakang.
Sebagaimana diketahui ketiga perusahaan yang ditutup di antaranya adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Ketiganya dibubarkan lantaran sudah sejak lama tidak beroperasi.
Baca Juga: Formula E Sukses Tanpa Sentuhan BUMN, Pengamat Sebut Ada Kekhawatiran: Kalau Nekat Kena...
“Pada kesempatan hari ini, ada tiga perusahaan yang akan dilakukan segera (pembubaran) dan menyusul perusahaan lainnya di bawah Danareksa dan PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang bisa dikonsolidasikan atau dikurangi jumlahnya,” ujar Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).
Erick mengatakan, tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan.
Sebagaimana diketahui ketiga perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak beberapa tahun terakhir, seperti PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008, lalu PT Industri Gelas sudah tak beroperasi sejak 2015, serta PT Industri Sandang Nusantara tak beroperasi sejak 2018.
“Tentu perusahaan ini tidak boleh terus terkatung-katung, kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikannya secara baik, toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi,” ungkapnya.
Keputusan pembubaran perusahaan ini telah melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.
Meski membubarkan tiga perusahaan tersebut, Erick memastikan penutupan perseroan tersebut dilakukan secara baik-baik dan menyelesaikan isu kepegawaian.
"Menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlahnya 429 untuk di iglas (PT Industri Gelas (Persero)) yang sudah selesai september 2021 dan tentu sebagai tanggung jawab kita juga pemimpin yang diberi amanah, untuk kedua perusahaan lainnya kita selesaian baik-baik," ujar Erick.
Proses pembubaran Empat Perusahaan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut pembubaran empat perusahaan pelat merah akan diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).
Menurutnya, sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti