Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh FPI Palsu & Asli, PSI: Poinnya Kolaborasi Anies dengan FPI yang Asli Itu Tidak Terbantahkan...

Heboh FPI Palsu & Asli, PSI: Poinnya Kolaborasi Anies dengan FPI yang Asli Itu Tidak Terbantahkan... Kredit Foto: Instagram/Mohamad Guntur Romli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli ikut menyoroti terkait aksi massa FPI Reborn yang secara terang-terangan mendeklarasikan Anies Baswedan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Dewan Pimpinan Pusat FPI pun membantah terkait aksi tersebut berasal dari kelompok mereka. Dari hal tersebut, kemudian muncul istilah FPI Reborn adalah palsu atau bayaran.

Guntur Romli pun menyebut tak relevan istilah FPI palsu dan FPI asli lantaran negara pun sudah melarang.

Baca Juga: Heboh FPI Dukung Anies Capres 2024, Abu Janda: Jangan Sampai RI Jatuh ke Tangan Kadrun

“Tidak relevan istilah FPI asli & palsu saat ini. Krn FPI yg asli sudah dilarang Negara,” cuitan Guntur Romli pada akun Twitter pribadinya @GunRomli yang dilansir Populis.id pada Selasa (7/6/2022).

Ia menilai bahwa poin utama aksi tersebut yaitu kolaborasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan FPI tidak terbantahkan.

“Apalagi keterikatan Anies dgn FPI yg asli. Poinnya kolaborasi Anies dgn FPI yg asli itu tdk terbantahkan, meskipun sdah dilarang, Anies jg tdk meralat keterikatan dia dgn mereka,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Guntur Romli pun mengatakan, karena FPI sudah dilarang negara, maka bakal menjadi lucu ketika ada yang mengaku asli dan palsu.

“Krn FPI yg asli sdah dilarang, maka jadi bahan ketawaan kalau ada yg ngaku2 FPI paling asli & menuduh yg lain palsu,” tuturnya.

“Emang apa bukti mrk FPI asli? Terdaftar resmi, atau apa? Gak relevan. Poinnya kolaborasi Anies dgn FPI (yg asli) itu FAKTA,” lanjut Guntur Romli.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: