Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisinya Terdeteksi di AS, Ini Kabar Terbaru dari Polri soal Pendeta Saifuddin

Posisinya Terdeteksi di AS, Ini Kabar Terbaru dari Polri soal Pendeta Saifuddin Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim

Dalam kasus itu, Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.

Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Saifuddin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: