Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisinya Terdeteksi di AS, Ini Kabar Terbaru dari Polri soal Pendeta Saifuddin

Posisinya Terdeteksi di AS, Ini Kabar Terbaru dari Polri soal Pendeta Saifuddin Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri mengaku masih berkoordinasi secara P to P dengan aparat penegak hukum kepolisian Amerika Serikat guna melacak keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Saifudin Ibrahim merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Dia diduga berada di Amerika Serikat.

“Komunikasi melalui P to P kami (Polri, red) di Washington DC terus intens berkoordinasi dengan apatat penegak hukum (Apgakum) US,” kata Kepala Divisi Humas Mabes PolriIrjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Usai Ibadah Subuh, Adbul Qadir Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap dan Dibawa ke Jakarta

Hanya saja, Dedi enggan menjelaskan secara terperinci perihal komunikasi yang dibangun itu.

Sebab, kata dia, hal itu menjadi teknis Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

“Teknis-teknis mereka yang tahu,” ujar Dedi.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hasil koordinasi dengan aparat kepolisian setempat belum membuahkan hasil perihal keberadaan Saifudin Ibrahim.

“Hasil koordinasi P to P kepolisian setempat menyebutkan belum mengetahui keberadaan Saifuddin yang diduga di Amerika,” kata Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.

Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Selain itu, Saifuddin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: