Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Tiket Pesawat Melonjak Naik, DPR: Jangan Cuma Bisa Salahkan Harga Avtur Naik!

Harga Tiket Pesawat Melonjak Naik, DPR: Jangan Cuma Bisa Salahkan Harga Avtur Naik! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengkritik kenaikan harga tiket pesawat yang melonjak baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah atas persoalan tersebut. Dia pun menanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI nanti. 

Menurut, Irwan, hal seperti itu seharusnya segera dievaluasi agar tidak membebankan masyarakat. "Saya akan pertanyakan ke Pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat," paparnya dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Jurnalis Bernyali Baja Kuliti Habis Borok Militer Rusia, Reaksi Rezim Putin Bikin Bergidik!

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menyarankan pemerintah melakukan kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat. Ia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan intervensi.

"Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga avtur naik, lakukan segera intervensi," ujarnya. Dimana saat ini harga tiket pesawat melonjak akibat kenaikan tarif avtur dan melambungnya harga minyak dunia. Kenaikan terjadi baik harga tiket pesawat domestik, maupun luar negeri.

"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah kongkrit atasi persoalan tersebut," kata Irwan.

Baca Juga: Terbukti Menentang NKRI dan Pancasila, Khilafatul Muslimin Disikat, Next Target: Ormas Terafiliasi!

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022. Peraturan itu mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: