Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Pak LaNyalla, Ada Pesan dari Waktum Partai Garuda: Jangan Asal Bunyi!

Untuk Pak LaNyalla, Ada Pesan dari Waktum Partai Garuda: Jangan Asal Bunyi! Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti yang mengaitkan gugatan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan people power.

"Apa hubungannya menggugat Presidential Threshold ke MK dengan people power untuk menghentikan pemerintahan Jokowi?" tuturnya, dalam siaran pers, Rabu (8/6).

Sebelumnya, La Nyalla menarasikan, jika gugatan terkait Presidential Threshold ditolak MK kemudian rakyat ingin menggunakan people power, dirinya tidak berhak menghalangi. "Ini narasi macam apa?" tanya Teddy lagi.

Menurutnya, sebagai WNI dan pejabat negara, La Nyalla seharusnya tahu bahwa MK merupakan produk dari konstitusi dan putusannya final mengikat, alias wajib dipatuhi.

"Putusan MK yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran, bukan La Nyalla atau DPD yang memiliki kekuatan hukum atas kebenaran dalam menilai gugatan," tegas Jubir Partai Garuda ini.

Diungkapkannya, pernyataan La Nyalla selain merasa pemilik atas kebenaran tafsir di negara ini, juga menarasikan tentang people power terhadap eksekutif.

Padahal, pemerintahan Jokowi ada di lembaga eksekutif. Sedangkan MK, adalah lembaga yudikatif. "Mungkin beliau pikir MK itu berada di bawah kekuasaan Jokowi, di lembaga eksekutif," sindir Teddy.

Jadi, menurutnya, tak ada urusannya putusan MK dengan dengan pemerintahan Jokowi. Artinya, bukan pemerintah Jokowi yang menilai dan memutuskan gugatan. "Apa La Nyalla sama sekali tidak mengerti hal mendasar itu?" sindirnya lagi.

Dia pun menyatakan, sikap La Nyalla yang seorang ketua DPD RI yang membuat narasi untuk mem-branding diri, sah-sah saja. Itu bukan barang haram.

"Tapi tentu narasi yang dibuat harus yang sehat, jangan hanya asal bunyi demi mendapatkan sensasi. Itu bukan hal yang patut dicontoh, karena bisa menimbulkan efek negatif di masyarakat," tandas Teddy.

Sebelumnya, LaNyalla menyatakan, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen, lantaran hal itu merupakan ketidakbenaran dan ketidakadilan.

"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla, saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III, Jumat (20/5). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: