Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Polisi Temukan Video Khilafatul Muslimin yang Berisi...

Ngeri! Polisi Temukan Video Khilafatul Muslimin yang Berisi... Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa, 7 Juni 2022, pagi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan organisasi radikal ini penyebarannya cukup masif.

Baca Juga: Heboh FPI Reborn Deklarasi Dukung Anies, Rocky Gerung Bilang Kerjaan Ganjarist

"Ini organisasi cukup besar. Ada 23 kantor wilayah dan 23 daulah-daulah. Ada di Sumatera, kemudian Jawa, termasuk wilayah timur, yang artinya tidak bisa dianggap sederhana," ucap Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (7/6).

Hengki menyebut penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan awal yang bagus bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Menurut Hengki, berdasarkan penyelidikan, pernyataan pimpinan Khilafatul Muslimin yang menyatakan mendukung Pancasila dan NKRI tidak sesuai fakta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, faktanya tidak benar, justru ini kontradiktif dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Ia menuturkan telah menemukan sebuah video dari Khilafatul Muslimin yang menyebutkan Pancasila dan UUD 1945 tidak akan bisa bertahan lama.

Baca Juga: Anies Jadi Calon Presiden 2024 Didukung Oleh Mantan Napi Teroris, Ada Pula Eks HTI dan FPI

Oleh karena itu, kata Hengki, penangkapan Baraja jadi titik awal untuk membongkar Khilafatul Muslimin.

"Demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata. Kiai pada zaman demokrasi banyak bohong, kemudian Islam tidak ada toleransi. Ini menjadi catatan kami," ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: