Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Segera Resmikan Pengelolaan Sampah di 6 TPST di Kabupaten Banyumas

Kementerian PUPR Segera Resmikan Pengelolaan Sampah di 6 TPST di Kabupaten Banyumas Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Lokasi 2 berada di Desa Karangklesem, Kecamatan Pekuncen yang terletak di kawasan Bisnis Ajibarang, Kabupaten Banyumas. TPST dibangun di atas lahan kas desa dengan kapasitas sampah masuk 18,5 m3/hari dan sampah residu 1,79 m3/hari untuk melayani 1.500 KK. Pengelolaan TPST dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Karangklesem berjumlah 25 tenaga kerja dengan estimasi pendapatan Rp1.100.000/bulan.

Selanjutnya Lokasi 3 berada di Desa Kedunggede, Kecamatan Banyumas dengan cakupan layanan 1.000 KK. Pembangunan TPST bersumber dari APBN senilai Rp3,4 miliar dengan kapasitas 18 m3/hari dan sampah residu 1,67 m3/hari.

Baca Juga: Hadiri K-Water’s Side Event Global Water Leaders Seminar, Begini Pesan Penting Basuki Hadimuljono

Lokasi 4 berada di Desa Rawalo RT 1 RW III Kecamatan Rawalo dengan kapasitas sampah masuk 22,8 m3/hari dan sampah residu 2,08 m3/hari. Sistem pengolaan sampah ini telah membantu menyerap tenaga kerja sebanyak 25 orang dan mengurangi sampah dari 1.000 penerima manfaat (KK) di Kecamatan Rawalo, sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih, meningkatkan nilai kesehatan, dan kenyamanan warga setempat.

Lokasi 5 berada di Desa Rempoah, terletak di dekat lokasi wisata Baturaden yang dikelola oleh BUMDes. TPST dibangun dengan kapasitas sampah masuk 25,5 m3/hari dan sampah residu 2,03 m3/hari dengan cakupan layanan mencapai 3.210 KK.

Selain menghasilkan sampah kompos dan sampah an-organik, pengelolaan TPST Rempoah juga menghasilkan bubur pakan maggot sehingga juga membantu para peternak maggot yang berada di sekitar TPST.

Terakhir, TPST di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja yang dapat  mengurangi konsumsi sampah rumah tangga dari 2.000 KK. TPST dibangun dengan biaya sebesar Rp3,5 miliar dengan kapasitas 17,3 m3/hari dan menampung sampah residu sebesar 1,63 m3/hari.

Baca Juga: Ketua KPK Malah Marah Ditanya Soal Harun Masiku, Gus Umar: Aneh

Pengelolaan sampah pada TPST ini hampir sama dengan daerah lain, yakni mengembangkan metode pembuatan kompos. Sampah organik yang telah dipilah dan diolah diproses menjadi pupuk kompos, sementara untuk sampah non-organik berupa kantong plastik dicacah dan dijual untuk bahan baku produk-produk yang bernilai ekonomis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: