TNI AD memastikan bakal menindak tegas dua anggotanya berinisial AKG dan YW yang diguga terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Pasalnya, ungkapKepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna tindakan yang dilakukan kedua oknum prajurit itu merupakan pelanggaran berat.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," ujarnya, kemarin. Tatang mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan."Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Bersatu Sudah Punya Nama Capres, Airlangga: Kita Tidak Cari yang Ekstrem
Sekedar informasi Praka AKG diduga menjual 10 butir peluru kaliber 5,56mm kepada KKB seharga Rp2 juta. Tindakan Praka AKG terkuak setelah apparat menangkap anggota KKB, JS, di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa (7/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: