Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terus mengungkap fakta mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menemukan pola yang diduga sudah berjalan rapi dan terorganisir selama bertahun-tahun.
Sorotan terbesar kini mengarah kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026, Silmy Karim. Selain diduga menerima setoran rutin setiap pekan, KPK juga mengungkap adanya cara-cara licik untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan dengan menggunakan istilah dunia musik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara tersebut bukan dilakukan secara perorangan, melainkan berjalan secara sistematis dengan melibatkan berbagai pihak dalam rantai pelayanan keimigrasian.
"KPK melihat bahwa perkara di Kementerian Imipas tidak dilakukan secara individual, melainkan berlangsung secara sistemis," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Setyo, pola tersebut terlihat dari alur kerja yang terstruktur mulai dari proses pengajuan dokumen, tahap verifikasi, rekomendasi hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan pejabat di tingkat daerah maupun pusat.
"Sehingga para pihak yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut tindakannya merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan sehingga sempurnanya (voltooid) perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pemerasan yang telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," jelas Setyo.
Baca Juga: Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan, Menteri Agus Andrianto Buka Akses Data untuk KPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan penyidik.
KPK menduga Silmy yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 menerima jatah rutin dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Nilainya tidak kecil. Setyo mengungkapkan Silmy diduga menerima setoran sekitar Rp100 juta setiap minggu. Uang itu disebut diserahkan secara rutin setiap hari Jumat dan berasal dari dugaan pemerasan terhadap pemohon layanan izin tinggal warga negara asing.
Fakta mengejutkan lainnya adalah cara para pelaku menyamarkan pembagian uang hasil kejahatan tersebut. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan kode-kode yang diambil dari peran dalam sebuah grup musik.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ungkap Setyo.
Penggunaan istilah seperti "vokalis", "gitaris", "backing vokal", hingga "koreografer" diduga menjadi bahasa sandi untuk menentukan besaran bagian yang diterima masing-masing pihak dalam praktik tersebut.
Kasus ini sendiri terungkap setelah KPK menindaklanjuti perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani pada 2025 lalu. Selain itu, penyelidikan juga diperkuat oleh laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Sejak Jadi Dirjen Imigrasi, Bukan Saat Menjabat Wamen
Dari hasil penelusuran PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank dengan total mencapai Rp366,7 miliar.
Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para pegawai. Sementara sisanya, yakni Rp357 miliar atau sekitar 97 persen, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing hingga izin tinggal.
Menurut KPK, uang hasil praktik tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi para pelaku. Dana itu juga diduga dipakai membeli berbagai aset serta dijadikan modal mendirikan perusahaan jasa towing sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: