Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19 terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Guna mengatur jalannya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19.
Dalam aturan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya tetap melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta untuk membatasi mobilitas warga.
Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.
Dijelaskan pula penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun apabila masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker.
Sementara untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker. Lalu, untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili/bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.
Baca Juga: KIB Siap Usung Capres-Cawapres dari Luar Asal Punya Elektabilitas Tinggi dan Berduit...
Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: