Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Garut Siapkan Kompensasi untuk Ternak Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Garut Siapkan Kompensasi untuk Ternak Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kompensasi yang akan diberikan adalah berupa uang tunai untuk setiap hewan ternak yang mati akibat PMK. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, pemberian kompensasi itu dilakukan untuk membantu kondisi peternak, terutama peternak prasejahtera, dalam menghadapi wabah PMK.

Namun, besaran kompensasi yang diberikan tentu tak senilai harga hewan ternak."Bagi para peternak yang ternaknya mati karena PMK, Pemkab berencana memberikan uang kadeudeuh atau uang kerohiman. Besarannya tentu tak senilai harga sapi, tapi hanya untuk kadeudeuh," kata dia, Jumat (10/6/2022).

Ia menyebutkan, besaran uang kompensasi yang diberikan adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak besar yang mati akibat PMK. Sementara untuk hewan ternak kecil seperti kambing atau domba, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta per ekornya.

Namun, untuk mendapatkan kompensasi itu, peternak yang terdampak PMK harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus ada usulan dari peternak kepada dinas. Kedua, kematian ternak akibat PMK harus disertai dokumen foto. Ketiga, harus ada berita acara bahwa sapi itu mati oleh petugas dan diketahui kepala desa setempat.

Terakhir, harus ada keterangan ternak itu mati karena PMK dari dokter berwenang. "Jadi kami bisa tahu pasti penyebab ternak itu mati. Karena kalau tak ada kriteria, akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas," ujar Sofyan.

Ia menambahkan, peternak yang akan mendapat kompensasi hanya yang berstatus prasejahtera. Artinya, tak semua hewan ternak yang mati akibat PMK akan diganti dengan uang kompensasi.

Sofyan menjelaskan, pementuan peternak prasejahtera itu dilihat dari jumlah ternak yang dimiliki. "Misal ternaknya di bawah lima ekor. Kalau dia pengusaha besar, ya tidak akan diberi kompensasi. Namun, ini masih kami bahas aturannya agar lebih jelas," kata dia

Berdasarkan data yang ada, Sofyan menyebutkan, rata-rata hewan ternak yang mati akibat PMK merupakan hewan ternak milik peternak kecil. Karena itu, Pemkab Garut menginisiasi untuk memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak PMK.

Baca Juga: Kendalikan PMK, Pemkab Boyolali Tutup Pasar Hewan Selama 10 Hari

Menurut dia, pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap hewan ternak yang mati akibat PMK di Kabupaten Garut. Sebab, pemberian kompensasi harus jelas sesuai by name by address.

"Misalnya sekarang ada 40 sapi mati, itu datanya harus jelas. Kalau nanti ada sapi mati menyusul itu akan masuk gelombang dua," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: