Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto membeberkan poin utama dalam laporan pihaknya ke KPK dan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Formula E.
Hari mengatakan laporan itu menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 miliar.
Baca Juga: Siap-Siap! Pilpres 2024 Akan Ada SBY-JK Vs Megawati-Jokowi
Sebab, lewat poin itu merupakan pintu masuk paling mudah untuk mengorek kasus ini.
"Unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang," ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (9/6).
Dia mengatakan awalnya nominal itu hanya untuk satu kali perhelatan saja.
Namun, akhirnya CF dengan angka itu untuk tiga kali ajang balap Formula E.
Persoalannya, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi.
"Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir," katanya.
Baca Juga: Ini Dia Beberapa Fakta Penting Ditemukannya Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil di Bendungan Engehalde
Hari mengatakan potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 miliar.
"Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp 560 miliar-Rp360 miliar nilai yang telah disetujui DPRD sebagai pembayaran CF musim balap I,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar