Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung

Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung Kredit Foto: PT DNA Pro Akademi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akan memberikan perhatian khusus pada perkara dugaan investasi bodong robot trading seperti DNA Pro Akademi. Sebab, perkara ini telah menelan korban ribuan orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tentu, Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jampidum Fadil Zumhana kepada media, Sabtu (11/6/2022), di Jakarta.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Korupsi Waskita Beton

Fadil sendiri sudah memastikan bahwa kasus investasi bodong seperti DNA Pro akan jadi perhatian khusus.

"Kami pastikan menuntut maksimal para pelaku atau siapapun yang turut serta dalam kejahatan ini di pengadilan," kata Fadil menandaskan.

Dia juga menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyeret siapapun yang terlibat. "Kami (Jaksa-red) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.

Sementara itu, Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Dir Kamnegtibun dan TPUL), Yudi Handono, mengatakan, sebagian berkas perkara para tersangka DNA Pro Akademi masih dalam penanganan jaksa peneliti.

"Jika lengkap pasti akan kami P21, tapi kalau belum ya dikembalikan dengan memberi petunjuk. Ini bukan mempersulit ya, tapi untuk memberikan gambaran agar jelas mana yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan," kata Yudi, mantan Kajati Maluku.

Menurutnya, kasus tersebut korbannya ribuan. Sayangnya, tidak semua mau ataupun tidak tahu bagaimana membuat laporan ke polisi. Adapun jumlah kerugian korban dalam kasus investasi bodong ini, apakah akan dapat dikembalikan seluruhnya atau tidak akan dapat dilihat saat diadili.

"Harus diketahui siapa pelaku, barang buktinya, dan berapa korbannya," kata Yudi menambahkan.

Meski demikian, Yudi mengaku bahwa selama ini tak ada hambatan dalam menangani kasus investasi bodong. Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA. Dalam kasus DNA Pro Akademi, sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972.

Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp307.525.057.172 (Rp307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: