Wacana Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji, Said Didu: Ini Konsep Apaan? Bubarin Saja!
Mantan Staf Khusus Menteri BUMN Muhammad Said Didu menanggapi adanya wacana perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan pada bulan Juli mendatang.
Ia heran dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” kata Said Didu dari akun Twitter @msaid_didu yang dikutip Populis.id pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Awal Juni 2022, Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Bandung Tembus 2,4 Juta Jiwa
Lebih lanjut, Said Didu menilai lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan ketimbang wacana tersebut dilaksanakan.
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Ini konsep apaan ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 12, 2022
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan pic.twitter.com/xgPpfTT9Yi
Dilansir dari Suara, tarif BPJS Kesehatan juga mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah mengurangi subsidi. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:
- Kelas I, iuran per bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.
- Kelas II, iuran per bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.
- Kelas III, iuran per bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.
Penerapan kelas standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan jadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022. Semua proses peralihan ini akan berjalan bertahap.
Pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta dan pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada akhirnya, di bulan Desember 2024, KRIS akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. Perlu diingat bahwa tak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti