Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Siapkan Konsep Baru Pembayaran Iuran, Said Didu: Badan Pemalak Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan Siapkan Konsep Baru Pembayaran Iuran, Said Didu: Badan Pemalak Jaminan Sosial Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti kembali perihal konsep baru terkait iuran pembayaran BPJS Kesehatan. Termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang menjadi kelas standar.

Hal tersebut diungkapkan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya. Said Didu menyebut dirinya tidak terima dengan adanya konsep dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Said Didu mengatakan bahwa konsep dari BPJS Kesehatan seakan memalak bagi para peserta BPJS yang turut membayar uang iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Waketum Partai Garuda Minta Prinsip Keadilan Diterapkan dalam Penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan

Said Didu bahkan menyebut bahwa BPJS bukan lagi singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kalau konsepnya seperti ini BPJS kesehatan ubah saja singkatannya menjadi Badan Pemalak Jaminan Sosial,” ucap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, dikutip Senin (13/6/2022).

Diketahui dari informasi yang beredar, BPJS Kesehatan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar.

Para peserta BPJS akan membayar sesuai dengan besaran gaji yang sesuai dengan prinsip gotong royong. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih Eka mengatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku. Sebab akan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: