Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Partai Garuda Minta Prinsip Keadilan Diterapkan dalam Penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan

Waketum Partai Garuda Minta Prinsip Keadilan Diterapkan dalam Penghapusan Kelas di BPJS Kesehatan Kredit Foto: Instagram/Teddy Gusnaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar data pendapatan/gaji peserta BPJS Kesehatan segera diperbaiki.

Meski ia mendukung penghapusan kelas dalam iuran BPJS Kesehatan, tapi perubahan itu harus juga diikutin dengan interkoneksi dengan data peserta BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Waketum Partai Garuda Nilai Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Kader Partai Ngawur dan Halu

"Perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data, karena tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata. Tidak semua pekerja formal karena masih banyak pekerja informal," kata Teddy dalam keterangan persnya.

Teddy menilai persoalan pendataan gaji di sektor informal harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya bagi BPJS Kesehatan. Karena dasar dari iuran BPJS Kesehatan adalah pendapatan peserta.

"Karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database. Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?," tanyanya.

Selain itu, yang lebih penting lagi bukan soal keadilan besaran iuran, tapi keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di Rumah sakit, juga keadilan bagi Rumah Sakit itu sendiri.

"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi Rumah sakit harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," pintanya.

Untuk diketahi, kelas dalam iuran BPJS Kesehatan per Juli 2022 dihapus. Tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Besaran iurannya disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Layanan kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: