Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian TDL Berpotensi Buat Inflasi Sentuh Batas Atas Proyeksi Pemerintah

Penyesuaian TDL Berpotensi Buat Inflasi Sentuh Batas Atas Proyeksi Pemerintah Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menyebut jika tindakan pemerintah melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk beberapa golongan berpotensi membuat inflasi meningkat.

"Jika kebijakan ini (TDL) jadi dijalankan, potensi pertambahan inflasi berada di level batas atas proyeksi inflasi pemerintah makin terbuka lebar untuk terjadi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Penyesuaian Tarif Listrik Idealnya Dilakukan secara Bertahap

Yusuf mengatakan, jika dilihat dari range pengguna listrik yang rencananya akan dinaikkan oleh pemerintah 1 Juli nanti, ini adalah kelas atau pun pendapatan yang dikategorikan masyarakat pendapatan menengah ke atas.

Pada titik kelas ini kalau dilihat sebenarnya daya beli mereka selama pandemi dan juga setelah pandemi berangsur pulih itu tidak begitu berdampak. Bahkan, menurut Yusuf, di tahun ini beberapa indikator menunjukkan kelas ini sebenarnya sudah cukup kembali level kepercayaannya terhadap proses pemulihan ekonomi, berbeda dengan kelas menengah ke bawah yang relatif masih rendah. 

Di saat yang bersamaan, PLN sebagai otoritas yang mengelola pengelolaan listrik di dalam negeri perlu melakukan penyesuaian untuk peningkatan pelayanan mereka. "Hanya dengan kebijakan ini beberapa risiko kemudian bisa muncul. Risiko utama yang bisa dilihat dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan inflasi muara dari kebijakan ini karena kita tahu pergerakan harga listrik merupakan salah satu komponen yang menggerakkan inflasi, terutama inflasi subkategori harga yang diatur oleh pemerintah," ujarnya.

Yusuf menyebut, angka inflasi tahun ini diproyeksikan akan bergerak ke arah yang lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Bahkan di bulan April ketika kebijakan PPN dan juga Pertamax dijalankan oleh stakeholder terkait, bisa dilihat kenaikan angka inflasi yang cukup signifikan.

"Alhasil, jaring pengaman sosial bagi masyarakat menengah ke bawah mau tidak mau harus dipersiapkan oleh pemerintah mengantisipasi jika kenaikan inflasi sangat tinggi dan akhirnya bermuara terhadap kelemahan daya beli terutama untuk kelompok menengah ke bawah," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: