Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wabah PMK Meluas, Obat Ternak di Lombok Tengah Langka

Wabah PMK Meluas, Obat Ternak di Lombok Tengah Langka Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi/rwa/pri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan.

Namun yang menjadi kendala saat ini kelangkaan obat ternak di Lombok khususnya. "Obat tenak yang kita beli itu masih langka, sekarang sulit kita bisa dapatkan," kata Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Lombok Tengah Lalu Taufikurahman di Praya, Senin (13/6/2022).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah melakukan pembelian obat ke luar daerah dan sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga setelah obat tersebut tersedia pihaknya akan langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat secara gratis.

"Pemerintah daerah telah memberikan anggaran Rp 70 juta untuk penanganan wabah PMK dari dana tak terduga," katanya. Dalam pelayanan wabah PMK tersebut, memang masyarakat diminta menggunakan dana swadaya secara kelompok, sehingga pihaknya hanya bisa memberikan pelayanan dari segi petugas.

"Untuk sementara memang pelayanan dilakukan secara swadaya," katanya. Ia mengatakan, penyebaran wabah PMK di Lombok Tengah hingga saat ini terus meningkat mencapai 5934 kasus yang tersebar di 80 desa di 12 Kecamatan.

Sedangkan jumlah ternak yang telah sembuh mencapai 40% atau 2721 ekor dari total kasus yang terjadi."60% yang sedang masih proses penyembuhan dari total kasus 5934 ekor," katanya.

Baca Juga: Cegah Penularan PMK di Jawa Timur, 84 Pos Penyekatan Didirikan

Untuk mencegah penularan wabah PMK tersebut, pemerintah daerah Lombok Tengah telah memperpanjang penutupan semua pasar hewan, meskipun hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. "Pasar hewan masih ditutup sampai dengan tanggal 20 Juni,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: