Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemarin Viral Rendang Babi, Kini Kemenag Langsung Lakukan Ini

Kemarin Viral Rendang Babi, Kini Kemenag Langsung Lakukan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara merespons usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi agar para perantau berdarah Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melakukan sertifikasi makanan khas Minang.

Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu? PAN Langsung Bocorkan Ini

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). 

Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya

Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," tuturnya. 

Baca Juga: Survei Elektabilitas Terbaru, Ganjar Masih Perkasa, Anies dan Prabowo Membuntuti

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," ujar Aqil.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan berita adanya rumah makan Padang yang menyajikan masakan babi di Jakarta.

Netizen bergemuruh. Banyak yang memprotes walau tak sedikit yang tak persoalkan penjualan masakan Padang berbahan daging babi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: