Dinilai sudah tidak relevan, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung revisi Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Revisi UU tersebut dilakukan untuk memberikan perbaikan dalam tata kelola sampah yang dibutuhkan saat ini.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa sampah menjadi problem besar dalam skala nasional. Bahkan, kata Firman, sampah menjadi permasalahan tingkat internasional karena erat kaitannya dengan aspek lingkungan hidup.
Baca Juga: DPR Minta Perhatikan Nasib Buruh Saat Bikin Regulasi di Industri Padat Karya
"Jika ditarik mundur, sebenarnya sumber (sampah) bisa dari rumah masyarakat, ruang publik, tempat pariwisata, dan juga yang luar biasa, ya, dari industri," kata Firman, Senin (13/6/2022).
Firman menyebut akan muncul ketidakadilan jika negara yang mesti menanggung sepenuhnya pengelolaan sampah di Indonesia. Padahal, kata Firman, sumber munculnya sampah itu sendiri dari semua kalangan masyarakat bahkan industri.
Firman juga menilai bahwa dibangunnya tempat pembuangan akhir bukan solusi yang tepat dalam tata kelola sampah. Menurutnya, dalam tata kelola sampah, partisipasi masyarakat mesti dipertimbangkan dalam revisi UU No. 18 Tahun 2008.
"Rasanya tidak fair kalau dalam regulasi ini segala sesuatu dikembalikan kepada negara. Tempat pembuangan akhir jadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, di mana bebannya besar, tapi APBD kecil. Apalagi, sekarang otonomi daerah," kata Firman.
Lebih lanjut, Firman berharap dengan adanya peluang revisi UU No. 18 Tahun 2008, semua kalangan bisa bekerja sama dalam tata kelola sampah. Tentu, kata Firman, dengan regulasi yang sederhana, tetapi tetap tegas diterapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: