Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggu Persetujuan Pimpinan DPRD DKI, Tarif Integrasi Moda Transportasi Umum Belum Bisa Diterapkan

Tunggu Persetujuan Pimpinan DPRD DKI, Tarif Integrasi Moda Transportasi Umum Belum Bisa Diterapkan Kredit Foto: Pemprov DKI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga saat ini masih menunggu persetujuan dari Pimpinan DPRD DKI terkait tarif integrasi moda transportasi umum, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta sebesar Rp10 ribu.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu kepastian dari DPRD DKI.

Baca Juga: Pemprov DKI Raih Juara Pengendalian Banjir, PDIP Langsung Tak Terima, Jurinya Dibilang Tak Mengerti

"Pemprov DKI menunggu persetujuan dari pimpinan dewan karena gubernur sesuai surat ditujukan ke pimpinan dewan,'" kata Syafrin seperti yang dikutip Antara, Selasa (14/6/2022).

Sebab belum disetujui DPRD, kata Syafrin, tarif integrasi moda transportasi belum bisa diterapkan akhir Juni nanti. "Begitu ada persetujuan, kami bisa langsung buat timeline untuk ke depan," kata Syafrin.

Syafrin juga mengatakan, jika seandainya DPRD menyetujui usulan tersebut, Pemprov DKI akan menetapkannya dalam surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dibuat seminggu setelah restu diperoleh dari pada pimpinan DPRD.

Jika ketentuan dan aturan hukumnya sudah jelas, pihaknya tetap tidak bisa langsung mengimplementasikan tarif integrasi tersebut. Sebab, kata Syafrin, pihaknya mesti melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama dua minggu.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Komisi B DPRD DKI. Alur yang mesti dilewati untuk mendapat persetujuan pimpinan DPRD ialah Komisi sebelumnya mesti menyepakati evaluasi berkala setiap enam bulan mengenai tarif tersebut.

Syafrin mengatakan, seandainya tiap stasiun MRT dan LRT Jakarta sudah terkoneksi dengan layanan Transjakarta, optimalisasi tarif integrasi akan saling berhubungan secara otomatis. "Sejak September 2021 sudah dilakukan pemuktahiran terkait dengan sistem yang ada di layanan yang di halte maupun yang di stasiun," katanya, Selasa (7/6) lalu.

Kendati demikian, pihaknya memerlukan mesin pembaca tambahan di beberapa gerbang MRT dan LRT Jakarta untuk membaca kode batang melalui aplikasi JakLingko.

Selain itu, Komisi B DPRD DKI juga memberikan usulan terkait penerima tarif integrasi dalam 16 kategori masyarakat, di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerimaan Kartu Jakarta Plus, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, Penerima Beras Miskin, anggota TNI-POLRI, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus masjid dan musala, PAUD, Jumantik, dan PKK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: