Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Insentif Pajak, DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan, Disuruh Lakukan...

Gegara Insentif Pajak, DPRD DKI Kritik Keras Anies Baswedan, Disuruh Lakukan... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," ucap Anggara di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Siapa Sangka Justru PKB Malah Ingin...

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya.

Kebijakan insentif itu juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

Dia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," terang dia.

Anggara juga mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," tuturnya.

Baca Juga: Lima Menteri Disebut Kena Reshuffle, Siapa Sangka Senior PDIP Mengaku Sudah Mendengar Soal Itu

Sebelumnya, insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," terang Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: