PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina berkomitmen melaksanakan penugasan pemerintah dan terus berupaya segera merealisasikan Proyek Gasifikasi Pembangkit Listrik sebagaimana Keputusan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2022.
Salah satu target yang sedang berproses adalah gasifikasi di 10 titik di kluster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Di dua wilayah itu, kini telah memasuki tahap perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar menyatakan PGN berkomitmen menjalani seluruh proses proyek regasifikasi pembangkit listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan KKPRL terkait Fasilitas Jetty merupakan salah satu tahapan penting dimana nantinya fasilitas tersebut akan dimanfaatkan dalam proses transfer LNG sebagai moda transportasi gas antar pulau.
“Ada beberapa lokasi regasifikasi PLTMG yang masuk ke dalam Zona Konservasi Laut yakni PLTMG Alor, PLTMG Waingapu dan PLTMG Kupang,” Kata Achmad di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan, terkait proyek-proyek tersebut maka perencanaan infrastruktur harus dilakukan secara matang, sehingga sesuai dengan komitmen PGN terhadap pelaksanaan operasi gas bumi yang aman dan berkelanjutan.
PGN, kata dia sangat memperhatikan setiap aspek dalam pelaksanaan proyek dan peduli terhadap aspek lingkungan dan keselamatan ekosistem sekitar proyek yang menjaga kelangsungan kehidupan dan habitat laut sekitar.
Berdasarkan data PGN, kluster-kluster regasifikasi di wilayah Nusat Tenggara (NTB&NTT)terdiri atasJeranjang-Lombok NTB di MPP Jeranjang dan PLTG/ PLTGU Lombok Peaker, PLTMG Sumbawa, PLTMG Bima, PLTMG Rangko (Flores), PLTMG Maumere, PLTMG Alor, PLTMG Waingapu, PLTMG Kupang.
Adapun kluster Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri atas PLTMG Kendari dan PLTMG Bau-Bau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: