Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPKP Sebut Pemusnahan Jutaan Vaksin Kedaluwarsa Perlu Gunakan Pedoman

BPKP Sebut Pemusnahan Jutaan Vaksin Kedaluwarsa Perlu Gunakan Pedoman Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut pemusnahan jutaan vaksin yang telah lewat tanggal kedaluwarsa harus memiliki pedoman yang jelas agar menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum terkait.

Deputi bidang Polhukam dan PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan bahwa dari sisi pedoman pemusnahannya perlu disempurnakan.

Baca Juga: Uni Eropa Ancang-ancang Borong 110 Ribu Dosis Vaksin Cacar Monyet, Sinyal Bahaya buat Dunia?

"Rasanya juga akan disempurnakan oleh teman-teman di Kemenkes dan BPOM dan yang sedang disempurnakan. Dalam proses ini penyusunannya kita berikan masukan nanti akan digunakan untuk pengawasan intern pada saat pengawasan pemusnahannya, tentu dengan Apip Dirjen Kemenkes dan BPOM termasuk pemda yang ada lokasi di mana vaksin Covid-19 sudah kedaluwarsa," ujar Iwan, dikutip Rabu (15/6/2022).

Iwan mengatakan, berdasarkan data per 8 Juni 2022 sebanyak 38,4 juta dosis vaksin Covid-19  telah melewati masa kedaluwarsa. Guna mengawal pemusnahan tersebut, Iwan menyebut Inspektorat Jendral Kementrian kesehatan (Itjen Kemenkes) bersama BPKP dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP) daerah akan memonitor dan mengawal pelaksanaan pemusnahan vaksin tersebut.

"Kami bersama Itjen Kemenkes, BPKP perwakilan, dan APIP daerah akan memonitor dan mengawal pelaksanaan pemusnahan vaksin yang rusak/ED agar pelaksanaannya akuntabel, efektif efisien, dan ekonomis karena hasilnya akan memengaruhi penilaian dan pencatatan nilai vaksin di Lap Keu Kemenkes serta menghindari adanya penyalahgunan vaksin yang sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Iwan melanjutkan, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menyusun draft desain pengawasan simultan denyan penyusunan pedoman penghapusan vaksin oleh Kemenkes. Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, saat ini sudah banyak vaksin yang jatuh tempo dan terpaksa harus dimusnahkan.

"Jangan sampai pura-pura dimusnahkan padahal dijual jadi harus diawasi juga itu mana yang punya risiko dan segala macam. Harus dibuat aturan karena ini ada pemborosan uang negara yang hilang," ujar Ateh.

Karena besarnya jumlah dari vaksin yang kedaluwarsa, Presiden Joko Widodo menugaskan kepada BPKP untuk mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut. "Jadi untuk menghapuskan itu harus ada SK-nya karena ada pemborosan ini itu. Angkanya besar juga, miliaran. Jadi harus dipertanggungjawaban dengan benar dan kita ditugaskan untuk mengawal itu," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: