Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Dana Instant? Cek Dulu Ya Aplikasi Pinjolnya, Harus Terdaftar di OJK

Butuh Dana Instant? Cek Dulu Ya Aplikasi Pinjolnya, Harus Terdaftar di OJK Kredit Foto: Unsplash/Paul Hanaoka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Butuh dana secara instant? Kamu bisa memanfaatkan aplikasi pinjaman online. Namun, Kamu harus hati-hati dan harus lebih dahulu mengecek aplikasi pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK demi keamanan.

Legalitas aplikasi pinjaman online memang penting karena akan menjamin keamanan agar tidak terjebak di perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.

Berikut deretan aplikasi pinjaman online yang resmi berizin serta terdaftar di OJK, seperti dilansir Edukasinewss.com, Rabu (15/6/2022). 

Baca Juga: Bappenas dan OJK Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Begini Isinya

1. Danabijak

Lewat aplikasi ini, Kamu bisa pinjam dana hingga 30 juta dan harus dikembalikan dalam 30 hari. Nantinya, dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekeningmu. Berikut syarat-syaratnya:

  • WNI
  • Usia 21+
  • KTP
  • Memiliki rekening pribadi.
  • Memiliki email dan nomor HP.
  • Penghasilan minimal Rp1,6 juta.

2. JULO

JULO juga sudah resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Kamu bisa pinjam dana mulai dari 2 hingga 8 juta. Tenor bisa mencapai 6 bulan, dengan bunga sekitar 0,1%, ringan dan tidak membebani. Setiap kali membayar cicilan, nasabah berkesempatan mendapatkan cashback.

3. Tunaiku

Perusahaan pinjaman online ini sudah hadir sejak tahun 2014. Perusahaan ini masih bertahan hingga sekarang yang menjadi tanda bahwa layanan Tunaiku sangat diminati oleh masyarakat.

Karena sudah terdaftar di OJK, seluruh transaksi di Tunaiku terjamin keamanannya. Lewat aplikasi ini, kamu bisa mengajukan pinjaman hingga 20 juta dengan tenor mulai dari 5 hingga 20 bulan.

Baca Juga: Digidata Resmi Tercatat di IKD OJK Klaster E-KYC

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: