Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappenas dan OJK Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Begini Isinya

Bappenas dan OJK Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Begini Isinya Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. 

Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following

Baca Juga: Hasil Reshuffle Putuskan Zulkifli Hasan Jadi Mendag, Chusnul Chotimah: Kenapa Orang Ini?

“Pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya. Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa usai penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, mengutip dari rilisnya, Rabu (15/6/2022).  

Nota kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling environment

“Sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia, pembangunan nasional kita genjot dan sektor keuangan siap untuk itu dengan likuiditas dan modal yang cukup,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Sesuai undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Foto Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Ancaman Penjara Menanti!

Wimboh juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas, mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: