Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri LHK Ajak Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Menteri LHK Ajak Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Kredit Foto: KLHK

Pertama, transformasi struktural dan produktivitas alam dan manusia untuk mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan dalam hal akses kelola lahan. Hal tersebut diwujudkan salah satunya melalui pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat melalui Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare (ha).

Kemudian juga pencadangan kawasan untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,1 juta ha. Moratorium permanen hutan alam primer dan gambut seluas lebih dari 66 juta ha, restorasi dan perbaikan tata air gambut 3,4 juta ha, serta rehabilitasi DAS dan mangrove.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Pusat Persemaian Modern Rumpin Hasil Kerja Sama PUPR dan KLHK Senilai Rp11,9 M

Kedua, upaya pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati, perlindungan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta habitatnya. Spesies satwa liar dilindungi yang bernilai tinggi seperti orang utan, badak, gajah, harimau, juga komodo dan anoa, terus dijaga populasi dan peningkatannya dengan upaya pengendalian habitat serta konsolidasi terhadap habitat yang terfragmentasi melalui pemantapan high conservation value forest.

Ketiga, kerja-kerja yang nyata dalam aksi iklim di berbagai sektor melalui penataan kawasan, pengendalian karhutla secara permanen, Program Kampung Iklim (Proklim), tata kelola sampah dan limbah, pengembangan ekonomi sirkuler serta pengembangan nilai ekonomi karbon.

Pengendalian emisi karbon terbesar yang berasal dari sektor kehutanan ditangani melalui Rencana Operasional FoLU Net Sink 2030. Kemudian juga, membangun ketahanan iklim dengan upaya restorasi di antaranya melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan dan pemulihan lahan gambut dan ekosistem mangrove.

Keempat, pengembangan dan penguatan instrumen kerja seperti pemantauan dan penanganan pencemaran air, pencemaran udara dan penanganan kerusakan lingkungan dan lahan melalui pemulihan ekoriparian, peningkatan kualitas Proklim selain rehabilitasi hutan dan lahan serta restorasi mangrove.

Kelima, pengembangan instrumen regulasi dan kebijakan serta artikulasi terus dilakukan sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan nasional dan internasional, yang memerlukan penyesuaian-penyesuaian yang diartikulasikan dengan tetap berpijak pada konstitusi UUD 1945.

"Hasil-hasil kerja itu merupakan capaian kerja keras seluruh jajaran KLHK termasuk Para Penyuluh sebagai bagian penting di dalamnya. Penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum, merupakan faktor penggerak masyarakat sehingga dapat menjadi pelaku pembangunan yang produktif, berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ungkap Menteri Siti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: