Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bakal Fasilitasi KLHK Terkait Kepemilikan Satwa Liar Eks Bupati Langkat

KPK Bakal Fasilitasi KLHK Terkait Kepemilikan Satwa Liar Eks Bupati Langkat Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi tim penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memeriksa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyediakan tempat bagi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Terbit.

“(Terbit) akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6).

Ali mengatakan tim penyidik tersebut akan memeriksa terbit di markas lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

“Dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebab, Terbit saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat,” tuturnya.

Selain itu, Ali juga mengatakan pemeriksaan Terbit dilakukan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Fasilitasi pemeriksaan ini sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum,” ujar Ali.

Seperti diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, Terbit dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Eosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: