Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Ini Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Ini Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktivitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: PLN Sukses Gunakan 100% Biomassa Jadi Bahan Bakar PLTU Tembilahan

"Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/6/2022).

Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan, dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Adi mengatakan, Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.

Sementara, B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.

Kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan. "Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh," ujar Gregorius.

Untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional. "Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik," ujarnya.

Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur. Untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.

Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter, hingga industri mineral lainnya. "Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap," ungkapnya.

Berikut Daftar Golongan Industri dan Bisnis

Golongan Subsidi

  • B-1 daya 450 VA
  • B-1 daya 900 VA
  • B-1 daya 1.300 VA
  • B-1 daya 2.200 VA s.d. 5.500 VA
  • I-1 daya 450 VA
  • I-1 daya 900 VA
  • I-1 daya 1 300 VA
  • I-1 daya 2.200 VA
  • I-1 daya 3.500 VA s.d. 14 kVA
  • I-2 daya di atas 14 kVA s.d. 200 kVA

Golongan Nonsubsidi

  • B2 6.600-200 KVA
  • B3 di atas 200 KVA 
  • I3 TM di atas 200 KVA - 30.000 KVA
  • I4 TT 30 MVA ke atas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: