Gugatan dari Jemaat GGP Love Church terhadap pastor GGP Love Church sekaligus mantan pilot bernama Zifky Priatelna yang digugat secara perdata oleh mantan jemaatnya, BS.
Gugatan dengan Nomor 377/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah sampai di Putusan Akhir.
Menurut kuasa hukum BS, Angga Busra Lesmana, SH, MH dari Kantor Lesmana Sikumbang Muklis and Associates, bahwa Zifky Priatelna sebagai tergugat 2, Victor sebagai tergugat 1 dan Yayasan Aviasi Berkat Indonesia sebagai Tergugat 3 di Hukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil hingga Rp2 miliar, Kamis (16/6).
Putusan ini di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang Putusan perkara 377/Pdt.G/2021/PN.JKT.TIM pada hari Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Jakarta Timur.
Persoalan ini bermula dari BS yang diangkat oleh Zifky Priatelna dan Victor untuk menjadi ketua pelaksana pembangunan sebuah sekolah bernama Love School dibawah naungan GGP Love Church.
Karena kekurangan dana, diberikanlah uang pinjaman dari BS sebesar Rp750 juta untuk pembangunan sekolah dari Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia ini.
Kemudian setelah uang masuk ke rekening Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia, BS meminta laporan penggunaan uang tersebut dan penggunaan dana hasil fund rising sebesar Rp1,2 miliar akan tetapi tidak ditanggapi malah BS dipecat sebagai Ketua Pembangunan dan dikeluarkan dari Jemaat GGP Love Church beserta keluarganya.
"Ini adalah kemenangan dari Tuhan memperlihatkan kesalahan dan perbuatan oknum-oknum yang mengatasnamakan Tuhan dan mempergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga berbuat zholim terhadap jemaatnya sendiri." kata Angga, Jumat (17/6), kepada wartawan, di PN Jakarta Timur.
Persidangan yang telah berlangsung selama 1 tahun tersebut telah berbuah Putusan Majelis Hakim, pada sidang-sidang lalu Penggugat menghadirkan alat bukti surat dari penggugat, saksi-saksi, dan keterangan Ahli yang mengerti di bidang Perdata dan UU Yayasan.
Dan juga para tergugat memberikan bukti mengajukan saksi untuk menangkis Gugatan Penggugat dan saksi-saksi lainnya, akan tetapi Majelis yang melihat secara jernih mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk sebagian.
Majelis Hakim mengabulkan kerugian immateriil yang besar hingga Rp1,5 miliar akibat BS harus menanggung malu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan 2, dan juga para Tergugat harus tanggung renteng mengembalikan uang sebesar Rp551.600.136,-.
Telah terbukti juga di Persidangan bahwa Zifky Priatelna dan Victor telah melakukan perubahan atas konsep pendirian Love school yang berbeda dengan penawaran di awal ketika dilakukan Fund Rising tanpa pemberitahuan kepada para donatur.
"Kami juga membuka Posko Pengaduan untuk korban-korban dari GGP Love Church dan Yayasan Aviasi Berkat Indonesia yang merasa diperlakukan sama dengan Klien kami sdr. BS untuk segera melapor dan kami juga akan menindaklanjutinya" dikutip dari Pojoksatu.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan atas korban dari GGP Love Church maka setiap korban-korban dapat melakukan pengaduan ke Kantor Lesmana Sikumbang Muklis and Associates, dengan membawa bukti-bukti yang akan di proses ke tindakan hukum selanjutnya.
"Pelaporan pidana juga sedang kami persiapkan untuk bisa membela hak-hak para korban ini. Karena ini sudah masuk unsur-unsur pidana. Akan kami Follow up terus hari demi hari," tandas Muklis Ramlan, SH, MH selaku Founder Lesmana Sikumbang Muklis and Associates.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: