Sangat sulit untuk membandingkan satu metode dengan metode lain dari berbagai variasi dan metode yang digunakan untuk menghitung mikroplastik. Adanya tingkat kesulitan itu yang menyebabkan belum adanya standar internasional saat ini.
Pemegang otoritas apakah itu WHO ataupun pemerintah di banyak negara belum bisa memberikan kepastian berapa standar mikroplastik yang diperbolehkan ada dalam tubuh manusia.
Baca Juga: Miliki Nilai Ekonomi Tinggi, Terbukti Daur Ulang Sampah Plastik di Bali Saja Nilainya Capai Rp100 M
Hal itu disampaikan Inneke Hantoro, Peneliti Mikroplastik yang juga Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, dalam webinar "Mengenal Mikroplastik dan Dampaknya pada Lingkungan dan Kesehatan" yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Dia mengatakan uji toksisitas mikroplastik pada sampel hewan dan sel atau kultur manusia yang pernah dilakukan di beberapa negara, itu masih belum merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya.
Baca Juga: UMKM Berharap Revisi Aturan BPA BPOM Tidak Berdampak pada Bisnis Mereka
Seperti diketahui, pada sampel yang dilakukan terhadap hewan ternyata ada kemungkinan mikroplastik itu berdampak negatif pada pencernaan, liver, saraf, dan reproduksi, sedangkan yang menggunakan sel atau kultur manusia, diketahui ada indikasi keberadaan mikroplastik itu sitotoksik atau beracun untuk sel, bisa mengganggu sistem imun, bisa menembus sel barier, dan menimbulkan stres oksidatif.
Tetapi, kata Inneke, yang perlu diingat adalah bahwa semua studi mengenai toksisiti yang dilakukan itu selalu konsentrasinya jauh lebih tinggi, dan untuk melakukan kondisi yang sama dengan paparan yang terjadi di lingkungan yang sesungguhnya ini tidak mudah untuk dilakukan.
"Sehingga, seringkali yang dihasilkan dari tes toksisitas tadi itu masih belum merepresentasikan keadaan yang sesungguhnya. Karena, untuk kemudian men-set up standar mikroplastik itu harus ada data toksikologinya," ucapnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/6/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: