Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenKopUKM: Stasiun Kereta Api Harus Siapkan Ruang Usaha untuk UMKM

MenKopUKM: Stasiun Kereta Api Harus Siapkan Ruang Usaha untuk UMKM Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki menekankan bahwa sesuai amanat UU Cipta Kerja, seluruh infrastruktur publik seperti bandara, stasiun, terminal, rest area jalan tol, dan sebagainya, wajib menyediakan lahan atau tempat sedikitnya 30% bagi pelaku UMKM.

Menkop-UKM Teten juga menjamin bahwa saat ini produk UMKM juga memiliki kualitas dan daya saing yang tidak kalah dengan banyak brand besar.

Baca Juga: Menkop-UKM: Bazaar Blitar Djadoel 2022 Jadi Momentum Percepat Kebangkitan UMKM

"Misalnya, kedai kopi. Sebaiknya jangan lagi ada kafe dari brand usaha besar atau bahkan asing. Karena, cita rasa kedai kopi lokal juga tak kalah kualitasnya," kata MenKopUKM dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Lebih dari itu, MenKop-UKM juga menegaskan bahwa brand-brand lokal milik UMKM sudah terbukti mampu menyedot banyak pengunjung. Seperti halnya, M-Bloc di kawasan Blok M Jakarta Selatan, hingga pusat perbelanjaan legendaris Sarinah, yang mampu eksis dengan menampilkan aneka produk brand lokal dari UMKM.

Baca Juga: Menkop-UKM: Peran Jakarta sebagai Showcase Produk UMKM 34 Provinsi Harus Diperkuat

"UMKM sudah mampu menjadi magnet traffic pengunjung. Saya yakin produk UMKM bisa bersaing asal diberi kesempatan yang luas. Baik dari sisi pembiayaan, hingga ruang usaha," kata MenKopUKM.

Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mengamini pernyataan MenKopUKM. Menurut Budi Karya, dirinya sudah menitipkan pesan khusus tersebut ke jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar memfasilitasi pelaku UMKM dengan memberikan ruang usaha di setiap stasiun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: