Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM: Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

KemenKopUKM: Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022 Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022. Hal ini merupakan upaya pemerintah guna RUU tersebut dapat segera dibahas DPR pada tahun 2023 mendatang.

"Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Pendataan Program UMKM Masih Jadi Kendala

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Zabadi berterima kasih atas dukungan sejumlah anggota DPR terkait RUU Perkoperasian hingga saat ini KemenKopUKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan.

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru. Namun seiring perkembangan zaman UU tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Baca Juga: Terima Penghargaan, KemenKopUKM Masuk Kategori Terbaik dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

"Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang," kata Nyoman Parta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: