Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) rutin melakukan rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev) guna percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Monev tersebut paling sedikit dilakukan selama 3 kali dalam setahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku telah mengirim pesan kepada daerah melalui radiogram yang berisi arahan perlunya melaksanakan Monev, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Baca Juga: Kendalikan Harga Bahan Pokok, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Satgas Pangan
Fatoni menekankan, monev tersebut perlu dilakukan di awal tahun, pertengahan, dan akhir tahun. Pada awal tahun, monev berguna untuk melakukan persiapan percepatan realisasi anggaran selama tahun berjalan.
"Apa-apa yang perlu kita lakukan, apa-apa yang perlu kita persiapkan, kemudian kita juga belajar dari evaluasi tahun yang lalu, sehingga [persoalan yang sama] pada tahun berjalan ini tidak akan terjadi lagi," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah, Mendagri: Pentingnya Bangun Kemandirian Fiskal
Pada pertengahan tahun, rakor monev berperan untuk mengevaluasi realisasi APBD selama 6 bulan berjalan. Hasil evaluasi tersebut, nantinya dapat menjadi bahan perbaikan pelaksanaan anggaran di sisa bulan berikutnya.
Adapun, monev di akhir tahun, lanjut Fatoni, berguna untuk melakukan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan, sekaligus mempersiapkan strategi untuk menghadapi tahun anggaran berikutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas