Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa dalam upaya meminimalisasi doktrin-doktrin ideologi khilafah maupun radikalisme di satuan pendidikan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Densus 88 untuk mengarusutamakan perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ajak Santri Tangkal Paham Radikalisme dan Terorisme
KemenPPPA juga mengapresiasi respons cepat dari Polda Metro Jaya atas terungkapnya kasus penyebaran doktrin ideologi khilafah ini sehingga dapat dilakukan upaya intervensi sedini mungkin guna meminimalisasi doktrin atau paham yang telah tersampaikan pada peserta didik.
Menurut Nahar, dalam kasus ini keluarga juga berperan penting dalam mengawasi segala sikap dan tindakan yang dimiliki anak, utamanya jika muncul perilaku-perilaku yang bertentangan dengan ideologi, toleransi, dan cinta tanah air.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Teroris dari Jaringan Jamaah Ansharut Daulah, Masih Berafiliasi dengan ISIS!
Oleh karena itu, sebaiknya keluarga waspada dan selektif memilih sekolah untuk anaknya serta berjalan beriringan dengan pihak sekolah guna menangkal intoleransi dan radikalisme di sekolah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas