Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Istimewa

Menurutnya, KPK tampaknya mampu merumuskan sesuai pasal-pasal UU Pemberantasan Tipikor dan juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen. 

"Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan," pungkasnya. 

Baca Juga: Gus Yahya Belum Ambil Tindakan terhadap Mardani Maming yang Disebut Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, Mardani H Maming sendiri buka suara terkait tindakan hukum KPK terhadap dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam hal itu, dirinya merasa dikriminalisasi bahkan menuding adanya mafia hukum di Indonesia. Mardani H Maming meminta agar negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. 

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resmi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tanggapi Pencekalan KPK terhadap Politisi PDIP Mardani H. Maming

Perlu diketahui, sebelumnya pihak KPK melalui surat  bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI. 

KPK beralasan sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat bupati dijabat oleh Mardani pada periode 2010-2018 lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: