Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini

Mardani Maming Bilang Dikriminalisasi KPK, Reaksi MAKI Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Istimewa

Oleh sebab itu, menurut Boyamin, tidak ada istilah kriminalisasi dan sudah seharusnya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK

"Kita ikuti saja. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama," ungkapnya.

Baca Juga: Reaksi Keras PWNU Soal Pencekalan Mardani H Maming: Tak Ada Kaitan dengan Organisasi NU!

Hal kedua, kata Boyamin, Mardani H Maming juga bisa mengajukan upaya pra peradilan kalau menganggap penetapan tersangka tidak sah, karena ada sarananya, ada kanalnya. 

"Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana ke mari. Justru kalau ngeles ke sana ke mari itu bentuk 'ketakutan'. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi," tambahnya. 

Baca Juga: Mardani Maming Disebut Jadi Tersangka, Tokoh NU Sindir PBNU Pilih Bendum Tak Teliti Rekam Jejaknya

Terkait perkara yang dihadapi Mardani, Boyamin mengingatkan, kesaksian saksi Christian Soetio, Direktur PT CPN yang juga adik almarhum Henri Soetio Dirut PT PCN, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyebut ada transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). 

"Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa disuksikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerja sama atau investasi?" tanya Boyamin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: