Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahasiswa Minta Buka Draf RKUHP, Pemerintah: Kita Belum Bisa Buka

Mahasiswa Minta Buka Draf RKUHP, Pemerintah: Kita Belum Bisa Buka Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merespon desakan mahasiswa untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan HAM Omar Sharief Hiariej atau Eddy menyebut pemerintah belum bisa membukanya karena proses perbaikannya yang memang belum selesai.

"Kita belum bisa buka karena memang belum selesai," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Mahasiswa Kritisi RKUHP: Kita Tidak Pernah Diinformasikan, Dilibatkan dan Diberikan Ruang!

Karena belum selesai, maka pemerintah urung menyerahkan ke DPR RI. Selagi DPR RI belum menerima RKUHP dari pemerintah, maka drafnya juga masih belum bisa dibuka kepada publik.

"Itu sama dengan RUU TPKS minta dibuka 'belum, nanti sampai ke DPR, DPR terima secara resmi, baru kita buka begitu memang prosedurnya," ujarnya.

Dalam proses perbaikan, Eddy menyebut setidaknya ada 14 pasal yang dibahas ulang. 14 pasal itu yang dulu sempat menjadi kontroversi.

Karena adanya kritikan keras dari publik, maka pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk membahasnya kembali seraya menerima masukan dari masyarakat

Eddy memberikan contoh yakni pasal yang terkait dengan penodaan agama. Subtansi dari pasal itu disebutnya telah diubah.

"Pasal penodaan agama tadinya punya kita yang 2019 hanya 1 pasal ternyata usul dari masyarakat sipil, kita menambahkan. Itu contoh jadi ada perubahan substansi."

Ancam Demo Besar-Besaran

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera membuka naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena di dalam terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: