Heboh Rumahnya Digeruduk Massa, Ini Tiga Kasus Investasi Terkait Yusuf Mansur
Kredit Foto: Instagram/Yusuf Mansur
2. Program Tabung Tanah
Pada tahun 2021, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Surati, Yeni Rahmawati dan Aida Alamsyah. Gugatan itu terkait penawaran program tabung tanah yang dilakukan Yusuf Mansur dalam acara pengajian di Hong Kong pada 2014.
Baca Juga: Mahathir Klaim Kepri Harusnya Milik Malaysia, PDIP Langsung Ingatkan Soal Operasi Dwikora
Ketika penggugat hendak mengikuti program, mereka wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar uang Rp 200.000 untuk pendaftaran. Mereka tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanamkan investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-4,9 juta. Mereka dijanjikan mendapat keuntungan berupa bagi hasil namun hingga saat ini tak ada kepastian.
3. Wanprestasi Investasi Hotel Haji Atau Umrah
Selain dua kasus investasi itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi haji dan umrah pada sejumlah orang. Salah seorang korban mengaku benrinvestasi setelah melihat sang ustaz mempromosikan promosi investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.
Korban itu menggelontorkan dana Rp 12 juta untuk investasi kemudian mendapat sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu, sang korban dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun. Namun tak ada keuntungan yang didapat hingga sang korban mengalami kesulitan menghubungi Yusuf Mansur.
Baca Juga: Mahathir Ngawur, Bagaimana Kepri Milik Malaysia, Hari Kemerdekaannya Saja Lebih Muda dari Indonesia!
Itulah kasus-kasus investasi Yusuf Mansur yang tengah jadi sorotan. Bagaimana pendapat kalian?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: