Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jemaat IRC Medan Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Perusakan Gereja

Jemaat IRC Medan Minta Kepastian Hukum Soal Kasus Perusakan Gereja Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Kota Medan meminta kepastian hukum atas Laporan Pengaduan STTLP/582/V/2018/SPKT "II" yang hingga kini belum juga bergulir ke meja hijau.

Pendeta Dr Asaf T Marpaung sebagai pelapor yang merupakan Pemimpin Gereja IRC mengatakan sudah 4 tahun laporan pengaduan jemaat IRC belum juga tuntas oleh Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Lebih dari 30 Orang Justru Antarkan Nyawanya dalam Acara Amal di Gereja 

"Kami berharap kepastian hukum di negeri ini untuk kasus perusakan Gereja IRC yang terjadi pada 14 Mei 2018 yang lalu," ujarnya, Kamis (23/6/2022).

Pdt Dr Asaf Marpaung menambahkan, selama 4 tahun ini, proses perkara tidak ada kepastian hukum yang jelas dari aparat. 

Baca Juga: Percepat Vaksinasi, Dinkes Medan Lakukan Pemantauan dan Evaluasi di 41 UPT Puskesmas

"Pelaku yang dilaporkan GT Marbun dkk, merupakan mantan jemaat IRC [keluar April 2015], hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan kami nilai terkesan kebal hukum. Ada apa ini, di mana letak keadilan hukum di negeri ini," cetus Pdt Dr Asaf Marpaung yang didampingi kuasa hukum Tribrata Hutauruk SH, MH.

Pdt Dr Asaf Marpaung menerangkan, beberapa waktu lalu Majelis Pimpinan Pusat Indonesia Revival Church (IRC) telah melayangkan surat ke Direskrim Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Sumut perihal pengaduan jemaat Gereja IRC untuk dilakukan gelar perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: