Ditunjuk Jadi Ketua Aids to Navigation Fund, Indonesia Ajukan Beberapa Program Kerja Ini
Kredit Foto: ANF
Adapun, pada Sidang ANF Committee ke-26 ini, Raymond menambahkan, Indonesia mengusulkan beberapa program kerja yang akan dilaksanakan di bawah kerangka dan dengan menggunakan dana ANF.
"Program kerja yang kita ajukan meliputi pekerjaan persiapan sipil dan struktur, pemeliharaan, penggantian suku cadang, serta penggantian terhadap Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di Selat Malaka dan Selat Singapura," terang Raymond.
Baca Juga: Dukung Program Nawacita Jokowi, ISPEC Hadir Bahas Tantangan Peluang Industri Maritim di Indonesia
Sebagai informasi, The 26th ANF Committee Meeting digelar tanggal 21 s.d 22 Juni 2022 bertempat di Hotel Merusaka, Nusa Dua Bali. Pada pertemuan ini, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua Sekretariat Aids to Navigation Fund (ANF) Periode 2022-2024 menggantikan Malaysia yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat ANF Periode 2018-2021.
ANF sendiri merupakan salah satu Komponen Cooperative Mechanism yang didirikan oleh tiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dengan tujuan untuk menghimpun kontribusi dari User States dan Stakeholders dalam mengelola dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di selat Malaka & Singapura.
ANF dioperasikan dengan Rules of Procedure serta Rules and Regulation yang diatur dan disetujui oleh Komite ANF sebagai badan tertinggi yang terdiri dari wakil-wakil tiga negara pantai, User States and Stakeholder yang berkontribusi serta International Maritime Organization (IMO) sebagai pengamat.
Baca Juga: Pengamat Maritim Sarankan ALKI Agar Lebih Dioptimalkan untuk Tingkatkan Sumber Devisa Negara
ANF bersidang setiap 6 bulan di negara sekretariat untuk menerima laporan, membahas serta memutuskan kebijakan mengenai isu-isu yang berkembang dalam pengelolaan ANF.
Ketiga negara pantai mempunyai beberapa kewajiban yang harus disampaikan kepada Komite ANF, antara lain menyusun Plan Maintenance Program (PMP) yang terkait dengan perawatan dan pemeliharaan SBNP maupun replacement SBNP dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ke depan secara mandiri oleh masing-masing negara pantai.
Kemudian melaksanakan Joint Inspection Round Work setiap 6 bulan sekali bersama dengan Performance Auditor yang ditunjuk oleh Komite ANF, Menyusun laporan kegiatan perawatan dan pemeliharaan SBNP di Selat malaka dan Selat Singapura serta menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting, menyampaikan laporan keuangan beserta bukti pembayaran kepada Sekretariat ANF. Serta menyusun program kerja untuk tahun berikutnya berdasarkan PMP yang telah disetujui oleh Komite ANF dan menyampaikannya pada pertemuan ANF Committee Meeting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: