Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan TKW Beberkan Kronologi Ajakan Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Diduga Bodong: Kasihanilah

Mantan TKW Beberkan Kronologi Ajakan Investasi Tabung Tanah Yusuf Mansur Diduga Bodong: Kasihanilah Kredit Foto: Instagram/Yusuf Mansur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur boleh lega atas kemenangan gugatan investor tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang. Tapi ini, bukan akhir dari kasus tersebut. Sebab ternyata masih ada sekelompok orang yang masalahnya belum selesai dengan Ustaz Yusuf Mansur. Ini juga masih terkait dengan dugaan investasi bodong tabung tanah.

Surati, mantan TKW menjadi satu di antaranya. Ia masih menunggu iktikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan haknya di investasi tabung tanah.

Baca Juga: Heboh Rumahnya Digeruduk Massa, Ini Tiga Kasus Investasi Terkait Yusuf Mansur

"Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," kata Surati dengan suara bergetar menahan tangis saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022).

Awal mula kasus tabung tanah

Kegiatan investasi tabung tanah ini bermula dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014. Kehadirannya untuk ceramah di hadapan sejumlah TKW termasuk Surati. "Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," cerita Surati.

Janji Ustaz Yusuf Mansur lewat tabung tanah itu adalah aset dan keuntungan bagi hasil. Surati akhirnya menginvestasikan Rp4,6 juta untuk dua meter. Tapi kala itu ia tak tahu di mana letak tanah yang dibeli.

Baca Juga: Bawa-Bawa Nama Allah Berulang Kali, Yusuf Mansur: Silahkan Saja Menghakimi

"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.

Namun setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji bagi hasil itu tak terpenuhi. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp5 juta pada Oktober 2021. Kini, Surati menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta. Ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.

"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: