Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Tak Kelola dan Memilah Sampah Siap-siap Saja, Anies Baswedan Bakal Lakukan Ini!

Perusahaan Tak Kelola dan Memilah Sampah Siap-siap Saja, Anies Baswedan Bakal Lakukan Ini! Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah untuk mengurangi kiriman sampah dari Ibu Kota ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

"Pak Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Haters Anies Baswedan Bakal Kelonjotan, Dikritik Terus, Ajang Formula E Ternyata Punya Dampak Besar!

Namun, Asep belum memberikan detail kenaikan pajak tersebut termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.

Sanksi tersebut, kata dia, harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah. DLHDKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan.

Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan di Ibu Kota mencapai 1.382 ton.

"Jadi yang 561 perusahaan itu hanya menswastanisasi pengangkutan sampahnya, tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep.

Sedangkan dari ribuan perusahaan yangterdaftar memiliki izin lingkungan, baru sekitar tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta.

"Ke depannya dengan sampah tidak akan lagi diangkut DLH, maka para pengelola kawasan harus bekerja sama dengan jasa pembersihan itu, karena kalau tidak, itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," kata Asep.

Baca Juga: Gegara Konstituen Dukung Anies Ketimbang Ganjar, Partai Ini Kemungkinan Besar Hengkang dari KIB!

Adapun total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton. Sedangkan kapasitas TPST Bantargebang semakin terbatas tiap tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: