Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dapat disahkan menjadi Undang-undang.
"Memang proses yang harus dilalui oleh RUU KIA ini masih sangat panjang, namun kita (PDI-Perjuangan) berkomitmen untuk terus memperjuangkan RUU ini untuk disahkan menjadi Undang-undang. Karena RUU ini telah menjadi kebutuhan masyarakat dan negara juga tentunya," ujar Sturman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterma Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
Ditegaskannya, keberadaan perlindungan Kesejahteraan Ibu dan Anak sangat urgent untuk dilindungi melalui Undang-undang. Terlebih mengingat masih sangat tingginya angka kasus stunting di Indonesia saat ini, sebagaimana dirilis oleh Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, yang mengatakan prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita.
"Jadi keberadaan RUU KIA ini sesungguhnya sudah lama diusulkan oleh fraksi lain, dan kami PDI-Perjuangan melihat RUU ini sangat penting untuk mengurangi stunting di Indonesia. Inilah alasan mengapa RUU KIA ini telah menjadi kebutuhan negara kita," tegasnya.
Baca Juga: Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA
Lebih lanjut dijelaskannya, meski RUU tersebut dianggap telah menjadi kebutuhan dan berhasil mendapat perhatian publik, karena menjadi angin segar bagi kaum perempuan, serta di sisi lain terkesan mempersulit para pengusaha.
Namun dipastikannya, dalam proses perumusan DPR akan memperjuangkan agar RUU KIA tidak bertentangan dengan Undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas