Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Poin Keberatan FPI Terkait Promosi Holywings, Nomor 5 Mungkin Gak Ya?

6 Poin Keberatan FPI Terkait Promosi Holywings, Nomor 5 Mungkin Gak Ya? Kredit Foto: Instagram/Holywings
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad Alattas angkat bicara terkait unggahan akun media Holywings yang membuat iklan promosi alkohol gratis untuk orang yang bernama "Muhammad" dan "Maria".

Berikut pernyataan lengkapnya:

Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPD), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 (DTN PA 212), menyampaikan hal-hal sebagui berikut:

1. Bahwa penamaan "Muhammad" dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama "Muhammad" dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas penodaan agama, karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap pihak Holywings.

2. Bahwa minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, di mana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannva NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;

3. Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini:

4. Meminta kepada pihak berwenang untuk mencabut izin aktifitas tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol yang dapat merusak akhlak anak bangsa, terkhusus Holywings yang lewat iklannya telah nyata-nyata melanggar Pasal 30 Permendag no. 20 thun 2014 Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: